Pansel nantinya akan menetapkan sejumlah nama yang diserahkan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. DPR nantinya akan memilih nama untuk menjabat komisioner KPU, Bawaslu, maupun DKPP untuk periode 2027-2032.

Menurut Khozin, meski idealnya Pansel dibentuk saat ini, proses keterlambatan tidak akan memperpanjang masa jabatan komisioner saat ini yang akan habis pada 2027. Dia memastikan, DPR akan bisa mendapatkan komisioner baru bersamaan dengan akhir masa jabatan komisioner saat ini.

"Keterlambatan proses pembentukan Timsel tidak lantas membatalkan proses seleksi atau memperpanjang masa jabatan anggota KPU-Bawaslu," katanya.

Sementara, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda mengungkap sejumlah skenario yang bisa dilakukan pemerintah agar proses tahapan pemilu bisa tetap berpedoman pada undang-undang, meski UU Pemilu, yang menjadi rujukan pembentukan Pansel, belum dibahas.