Dengan angka enam persen, menurut dia, pluralisme tetap dipertahankan pada tingkat peserta pemilu, sedangkan penyederhanaan dilakukan pada tingkat representasi di DPR.
Dia menilai PT enam persen merupakan titik keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian di DPR dan kewajiban mempertahankan proporsionalitas representasi politik.
Soal potensi suara yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi parlemen, dia menyebutkan besaran PT tidak mesti dipertentangkan dengan prinsip proporsionalitas. Menurut dia, rekayasa representasi tidak sekadar penetapan besaran PT, melainkan ditindaklanjuti dengan desain konversi suara menjadi kursi.