β€œJadi, rekayasa konstitusional dalam desain pemilu tidak sekadar urusan berapa besaran PT, tapi bagaimana metode konversi suara menjadi kursi untuk meminimalkan disproporsionalitas,” katanya.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa substansi pembahasan akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR yang tak lama lagi akan dibentuk. Menurut dia, usulan dan wacana yang muncul saat ini menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Pemilu.

β€œPerubahan UU Pemilu mempertimbangkan berbagai aspek seperti Putusan MK, masukan partai politik, akademisi, dan perguruan tinggi. Semangatnya, DPR ingin perbaikan secara imparsial,” katanya.