Sementara itu, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman mencatat penyerapan anggaran BSPS sebesar 53,76 persen dari alokasi sekitar Rp1,3 triliun. Sebanyak 13.826 unit rumah yang ditangani melalui unit tersebut disebutkan telah selesai.
Adapun Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan mencatat realisasi keuangan program BSPS sebesar 20,82 persen.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan kementeriannya juga melakukan penyederhanaan ketentuan Bedah Rumah guna mempermudah masyarakat yang memenuhi persyaratan memperoleh bantuan.
Salah satu perubahan tersebut berkaitan dengan penguasaan rumah. Masyarakat yang telah menempati rumah sedikitnya satu tahun dapat menggunakan surat pernyataan yang diketahui kepala desa atau lurah dalam proses pengajuan.
“Dulu itu kepemilikan untuk dibedah rumahnya, sekarang cukup dia tinggal di situ dengan adanya surat dari kepala desa atau lurah, bisa diproses, diperbaiki rumahnya,” kata Ara, sapaan akrabnya.