Pada 2026, Kementerian PKP menargetkan program BSPS menjangkau 400.000 unit rumah.

Program tersebut dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan, dan Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan.

Hingga pertengahan September 2026, Kementerian PKP mencatat penyerapan anggaran BSPS secara keseluruhan mencapai Rp3,137 triliun atau 36,53 persen dari total Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi.

Pelaksanaan Bedah Rumah saat ini juga memiliki landasan Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah yang ditetapkan pada 28 Juli 2026 dan diundangkan pada 29 Juli 2026.