NADIKABAR.COM — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan serapan anggaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah mencapai sekitar 60–70 persen hingga akhir triwulan III 2026.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengatakan kementerian terus mempercepat pelaksanaan program tersebut karena kegiatan Bedah Rumah masih berjalan di berbagai daerah.
“Program-program terutama BSPS, karena ini sedang berjalan, realisasinya nanti kita kejar terus dan targetnya sampai dengan triwulan III ini sudah sekitar 60–70 persen,” kata Didyk seusai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis.
Capaian pelaksanaan BSPS berbeda pada masing-masing unit organisasi Kementerian PKP yang menangani program tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Rini Dyah Mawarty menyampaikan realisasi anggaran BSPS di unitnya telah mencapai sekitar Rp1,675 triliun atau 48,49 persen per 24 September 2026.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman mencatat penyerapan anggaran BSPS sebesar 53,76 persen dari alokasi sekitar Rp1,3 triliun. Sebanyak 13.826 unit rumah yang ditangani melalui unit tersebut disebutkan telah selesai.
Adapun Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan mencatat realisasi keuangan program BSPS sebesar 20,82 persen.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan kementeriannya juga melakukan penyederhanaan ketentuan Bedah Rumah guna mempermudah masyarakat yang memenuhi persyaratan memperoleh bantuan.
Salah satu perubahan tersebut berkaitan dengan penguasaan rumah. Masyarakat yang telah menempati rumah sedikitnya satu tahun dapat menggunakan surat pernyataan yang diketahui kepala desa atau lurah dalam proses pengajuan.
“Dulu itu kepemilikan untuk dibedah rumahnya, sekarang cukup dia tinggal di situ dengan adanya surat dari kepala desa atau lurah, bisa diproses, diperbaiki rumahnya,” kata Ara, sapaan akrabnya.
Pada 2026, Kementerian PKP menargetkan program BSPS menjangkau 400.000 unit rumah.
Program tersebut dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan, dan Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan.
Hingga pertengahan September 2026, Kementerian PKP mencatat penyerapan anggaran BSPS secara keseluruhan mencapai Rp3,137 triliun atau 36,53 persen dari total Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi.
Pelaksanaan Bedah Rumah saat ini juga memiliki landasan Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah yang ditetapkan pada 28 Juli 2026 dan diundangkan pada 29 Juli 2026.