NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menegaskan Pasal 18 Ayat 3 di PKPU 19/2023 tidak pernah dibahas. Mardani berharap pengurus KPU yang menyelundupkan pasal tersebut jangan sampai dipilih kembali.

"Kami menilai Pasal 18 Ayat 3 itu tidak dibahas. Jadi kalau itu ada, karena itu pemberian dispensasi yang sangat bertentangan dengan kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan," kata Mardani kepada wartawan di DPR, Kamis (22/10/2026).

Mardani meyakini semua partai pasti mempersoalkan pasal yang diduga diselundupkan tersebut. "Saya waktu itu pendukung Anies, teman PDIP pendukung Ganjar, kalau ada pasal itu pasti kami akan, pendukung Prabowo juga, saya yakin pasti akan mempersoalkan ini," imbuhnya.