Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
PKS Minta Penyelundup Pasal di PKPU Diungkap: Tak Boleh Ikut Seleksi Lagi
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menegaskan Pasal 18 Ayat 3 di PKPU 19/2023 tidak pernah dibahas. Mardani berharap pengurus KPU yang menyelundupkan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 16:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dia berharap agar jangan sampai jajaran pengurus KPU yang berkaitan dengan polemik PKPU tersebut dipilih lagi. Dia juga mendorong pihak yang menyelundupkan pasal di PKPU tersebut diungkap.
"Nah, karena itu, pendapat saya, siapa pun yang terdapat pasal ini harus diungkap dan diberi tanda tidak boleh masuk ke dalam seleksi ke depan," ujar dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.