KPU sebelumnya sudah buka suara terkait dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur seorang capres atau cawapres tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi. KPU mengatakan dokumen utuh rancangan PKPU telah diserahkan ke pembentuk undang-undang.

"Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat antar KPU dengan pembentuk UU (dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah) pada waktu itu telah diserahkan kepada pembentuk UU," kata Komisioner KPU Idham Holik ketika dihubungi, Jumat (9/10).