Sementara itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jayapura memaparkan ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang serta pembawaan uang tunai lintas negara.
Setiap kegiatan impor dan ekspor wajib memenuhi ketentuan pemberitahuan pabean. Adapun pembawaan uang tunai dalam jumlah tertentu harus mengikuti ketentuan pemeriksaan dokumen dan perizinan yang berlaku.
Usai diskusi, rombongan melakukan kunjungan lapangan ke Pasar Skouw untuk melihat secara langsung aktivitas perdagangan masyarakat serta kondisi peredaran mata uang di kawasan tersebut.
Dalam kunjungan itu, rombongan turut menemukan mata uang Kina yang sudah tidak berlaku dan meninjau fasilitas money changer di sekitar kawasan PLBN Skouw sebagai bagian dari pemantauan sarana pendukung transaksi lintas negara.
Melalui pertemuan tersebut, PLBN Skouw yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) bersama Bank Indonesia, Bank Sentral Papua Nugini, serta instansi terkait mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai sistem pembayaran dan ketentuan transaksi, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat di perbatasan dapat berlangsung tertib dan sesuai aturan.