Direktur Utama PLN, Suroso Isnandar mengatakan, perlindungan pekerja merupakan bagian penting dari upaya perusahaan membangun ekosistem operasional yang produktif dan berkelanjutan. Menurutnya, kondisi pekerja yang terlindungi dan sejahtera turut mendukung kesiapan insan PLN dalam menjaga keandalan pasokan listrik serta memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

"Pemenuhan jaminan sosial bukan hanya menjadi kewajiban perusahaan terhadap pekerja internal, tetapi juga harus menjadi bagian dari standar tata kelola seluruh ekosistem bisnis. Karena itu, kami mendorong setiap mitra penyedia jasa untuk memastikan pekerjanya memperoleh hak perlindungan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami percaya, ekosistem kerja yang terlindungi akan mendukung produktivitas dan kualitas operasional, sehingga manfaatnya juga dapat dirasakan pelanggan," kata Suroso.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan PLN yang mengintegrasikan kepatuhan jaminan sosial ke dalam pengelolaan rantai pasok (supply chain), khususnya bagi Tenaga Alih Daya (TAD). PLN mewajibkan mitra penyedia jasa memenuhi ketentuan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya.

Kebijakan ini memastikan standar kepatuhan dan perlindungan tenaga kerja turut diterapkan oleh mitra yang mendukung operasional PLN. Dengan demikian, pengelolaan rantai pasok tidak hanya memperhatikan aspek kualitas dan produktivitas pekerjaan, tetapi juga tanggung jawab sosial terhadap tenaga kerja yang terlibat di dalamnya.