Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan pengembangan kendaraan listrik merupakan bagian dari upaya mendorong kawasan rendah emisi dan transportasi berkelanjutan.

Ia menyebut Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki kebijakan yang mendorong penggunaan kendaraan listrik, antara lain melalui Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 40 Tahun 2023 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Pemerintah Kota Denpasar juga mendorong pengembangan kawasan rendah emisi, termasuk melalui Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di kawasan rendah emisi Sanur.

β€œBali kita akan jadikan daerah pariwisata yang berkualitas. Berkualitas itu artinya tidak hanya dari destinasinya yang cantik, indah, bagus, tetapi juga dari sisi kawasan yang rendah emisi,” ujar Arya.

Arya menambahkan, pengembangan transportasi berkelanjutan perlu didukung oleh ketersediaan infrastruktur kendaraan listrik yang memadai.

Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, PLN, dan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam mendorong peralihan menuju mobilitas yang lebih ramah lingkungan.