Pada 6 Oktober 2026, dilaksanakan sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal MPR RI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Selanjutnya, pada 8 Oktober 2026, aplikasi SIMPATIK diluncurkan untuk memperkenalkan maskot SIMPATIK, serta menetapkan Sahabat SIMPATIK.
Sebagai bentuk penguatan komitmen bersama, dalam Deklarasi Pencatatan Kepentingan Pribadi Masif itu dilakukan penandatanganan Komitmen Pengelolaan Konflik Kepentingan Pribadi oleh perwakilan pimpinan dan unit atau area berisiko tinggi, serta penandatanganan Daftar Risiko Konflik Kepentingan oleh perwakilan unit kerja.
Penandatanganan ini diharapkan menjadi wujud keteladanan dan kesungguhan dalam menerapkan prinsip keterbukaan serta menjaga objektivitas dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
"Kami menyadari bahwa 100 persen pencatatan adalah awal. Langkah berikutnya adalah menjaga agar data tetap mutakhir, melakukan analisis dan pemetaan atas kepentingan yang telah dicatat, mengelolanya dalam setiap pengambilan keputusan terutama pada area berisiko tinggi, serta terus mendampingi pegawai melalui Sahabat SiPatik," pungkasnya.
Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri oleh Plt. Deputi bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho, Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, serta perwakilan Inspektorat Setjen DPD RI.