Sebagai informasi, ketentuan tersebut melabeli negara-negara yang berperang melawan pihak penandatangan Piagam PBB pada Perang Dunia II, termasuk Jepang, Jerman, dan Italia, sebagai 'negara musuh' serta mempertahankan bahasa yang mengatur langkah-langkah dan pengaturan wilayah akibat perang tersebut. Majelis Umum PBB sendiri telah mengakui klausul-klausul tersebut sudah usang melalui resolusi tahun 1995 dan menyatakan niat untuk menghapusnya.
Pada KTT Dunia tahun 2005, para kepala negara dan pemerintahan kembali bertekad untuk menghapus rujukan tersebut. Tetapi, upaya tersebut belum pernah tuntas yang sebagian besar disebabkan prosedur amendemen Piagam PBB yang rumit.
Isu ini belakangan kembali memiliki dampak politik di tengah memburuknya hubungan antara Jepang dan China. Beijing bersikeras klausul tersebut masih mengikat secara hukum dan berfungsi sebagai penjaga tatanan internasional usai Perang Dunia II, sembari menuduh pemerintahan Takaichi mempercepat 'remiliterisasi' Jepang.
Tokyo telah menolak penafsiran tersebut dengan menyatakan klausul-klausul itu sudah usang dan kebijakan keamanannya tetap sejalan dengan Konstitusi pascaperang yang menganut prinsip pasifisme serta postur pertahanan yang bersifat defensif. Dalam pidatonya, Takaichi menyatakan reformasi Dewan Keamanan PBB 'sangat mendesak' serta menyerukan penambahan jumlah kursi anggota tetap maupun tidak tetap guna meningkatkan legitimasi dan keterwakilan dewan tersebut.