NADIKABAR.COM — Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang perdana terdakwa penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat secara tertutup karena perkara tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Sebelum dimulai, kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis di sini untuk mengambil gambar, karena sidang digelar secara tertutup," kata hakim anggota Dwi Sugianto saat membuka persidangan di Bandung, Rabu.
Dwi mengatakan para pewarta dipersilakan meninggalkan ruang sidang setelah mengambil gambar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebab sidang ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sesuai dengan undang-undang, setelah mengambil gambar, dipersilakan untuk meninggalkan ruangan," katanya.