"Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-undang TPKS," kata Nur.

Ia mengatakan persidangan baru dibuka untuk umum ketika memasuki agenda pembacaan putusan, sedangkan pewarta tetap dapat meminta keterangan mengenai jalannya persidangan kepada JPU atau pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

"Nanti kalau putusan, sidangnya terbuka untuk umum. Jadi dari pertama tertutup, dan pada saat agenda putusan baru terbuka," ujarnya.