NADIKABAR.COM — Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang perdana terdakwa penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat secara tertutup karena perkara tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Sebelum dimulai, kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis di sini untuk mengambil gambar, karena sidang digelar secara tertutup," kata hakim anggota Dwi Sugianto saat membuka persidangan di Bandung, Rabu.

Dwi mengatakan para pewarta dipersilakan meninggalkan ruang sidang setelah mengambil gambar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebab sidang ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sesuai dengan undang-undang, setelah mengambil gambar, dipersilakan untuk meninggalkan ruangan," katanya.

Sidang tersebut merupakan persidangan perdana Taufik Hidayat dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29).

Majelis hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino bersama hakim anggota Dwi Sugianto dan Ari memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.00 WIB, sementara Taufik telah duduk di kursi terdakwa.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya pada kesempatan yang sama mengatakan persidangan Taufik digelar tertutup sejak agenda pertama karena berkaitan dengan kesusilaan berdasarkan Undang-Undang TPKS.

"Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-undang TPKS," kata Nur.

Ia mengatakan persidangan baru dibuka untuk umum ketika memasuki agenda pembacaan putusan, sedangkan pewarta tetap dapat meminta keterangan mengenai jalannya persidangan kepada JPU atau pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

"Nanti kalau putusan, sidangnya terbuka untuk umum. Jadi dari pertama tertutup, dan pada saat agenda putusan baru terbuka," ujarnya.