Sidang tersebut merupakan persidangan perdana Taufik Hidayat dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29).

Majelis hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino bersama hakim anggota Dwi Sugianto dan Ari memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.00 WIB, sementara Taufik telah duduk di kursi terdakwa.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya pada kesempatan yang sama mengatakan persidangan Taufik digelar tertutup sejak agenda pertama karena berkaitan dengan kesusilaan berdasarkan Undang-Undang TPKS.