NADIKABAR.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa sore.

Sidang itu memutuskan soal penetapan Silmy Karim sebagai tersangka serta penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Sidang putusan praperadilan Silmy Karim digelar sore pukul 16.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Silmy Karim menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya.