Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
PN Jaksel gelar putusan praperadilan Silmy Karim pada Selasa sore
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pember
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 29 September 2026 pukul 10:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa sore.
Sidang itu memutuskan soal penetapan Silmy Karim sebagai tersangka serta penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Sidang putusan praperadilan Silmy Karim digelar sore pukul 16.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Silmy Karim menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.