Lalu, Silmy meminta KPK mengeluarkannya dari Rutan setelah putusan dibacakan. Dia juga meminta KPK segera menyerahkan barang bukti yang telah disita.
Sebelumnya, KPK telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Aset itu terdiri atas aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.
KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp100 juta per minggu.