Kelima belas surat itu di antaranya surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/ 01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Sprin.Dik/27.1/ DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026.
Selain itu, Silmy menggugat surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan dan berita acara penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Kemudian, surat berita acara penyitaan tanggal 3 Juni 2026, surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan tanggal 5 Juni 2026, hingga berita acara penggeledahan di Jl. Balitung I No. 25, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan pada 5 Juni 2026.
Dalam gugatannya, dia mempersoalkan dua sprindik tertanggal 3 Juni 2026. Menurutnya, hal itu tidak berdasarkan hukum, sehingga ia meminta hakim untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikannya.