NADIKABAR.COM — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) membatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang dalam agenda pembuktian kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (5/11) besok.
"Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya. Oke, mohon doanya," kata Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur Efendi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban selama persidangan berlangsung, terutama dengan adanya pendukung dari kedua kubu yang diperkirakan hadir untuk menyaksikan jalannya sidang.
Efendi menyebut kapasitas maksimal 80 orang yang dapat masuk ke ruang sidang tersebut berlaku bagi seluruh pengunjung tanpa membedakan kelompok atau kubu tertentu.
Persidangan tetap terbuka untuk umum sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti jalannya proses hukum secara langsung.
"Pokoknya kita yang penting nyaman ya, gitu aja. Berarti ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton," jelas Efendi.