Selain itu, pembatasan jumlah orang yang masuk ke ruang sidang juga sebagai upaya memastikan suasana ruang sidang tetap kondusif.
Efendi berharap, seluruh rangkaian persidangan dapat berlangsung tertib tanpa terganggu kepadatan pengunjung maupun potensi gesekan antarkelompok pendukung.
Lalu, persidangan yang menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi tersebut diharapkan dapat berjalan aman dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait substansi perkara yang akan diperiksa dalam persidangan, Efendi menegaskan bahwa pengadilan tidak berada pada posisi untuk memberikan penilaian terhadap materi dakwaan maupun pembuktian yang dilakukan para pihak.
Proses pembuktian merupakan kewenangan masing-masing pihak dalam persidangan. Penuntut Umum bertugas membuktikan dakwaan yang diajukan, sedangkan pihak advokat memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap kliennya.