Nasional
HALAMAN 1 DARI 2
PN Tipikor vonis mantan Bupati Bengkulu Utara 3 tahun 4 bulan penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap mantan Bupati Bengkulu Utara periode 2006 hin
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 14:37 WIB
• ⏱ 3 menit baca
Diketahui, kasus tersebut berawal dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 327 dan 328 Tahun 2007 oleh Imron Rosyadi yang mengalihkan Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan batu bara dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Berdasarkan fakta persidangan terdapat sejumlah pelanggaran dalam proses penerbitan izin yang tidak didukung rekomendasi resmi dari instansi teknis terkait serta mengabaikan verifikasi dan kajian kelayakan yang sah.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.