Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
PN Tipikor vonis mantan Bupati Bengkulu Utara 3 tahun 4 bulan penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap mantan Bupati Bengkulu Utara periode 2006 hin
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 14:37 WIB
• ⏱ 3 menit baca
Kemudian terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp600 juta oleh Imron Rosyadi yang dikaitkan dengan pengurusan izin pertambangan, dan kewajiban retribusi daerah 10 persen yang tidak dipenuhi.
Selain itu, penerbitan SK Nomor 112 Tahun 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Pertambangan dinilai bermasalah karena dokumen AMDAL PT RSM tidak disusun sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.