Kemudian terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp600 juta oleh Imron Rosyadi yang dikaitkan dengan pengurusan izin pertambangan, dan kewajiban retribusi daerah 10 persen yang tidak dipenuhi.

Selain itu, penerbitan SK Nomor 112 Tahun 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Pertambangan dinilai bermasalah karena dokumen AMDAL PT RSM tidak disusun sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP).