Diketahui, kasus tersebut berawal dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 327 dan 328 Tahun 2007 oleh Imron Rosyadi yang mengalihkan Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan batu bara dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Berdasarkan fakta persidangan terdapat sejumlah pelanggaran dalam proses penerbitan izin yang tidak didukung rekomendasi resmi dari instansi teknis terkait serta mengabaikan verifikasi dan kajian kelayakan yang sah.

Kemudian terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp600 juta oleh Imron Rosyadi yang dikaitkan dengan pengurusan izin pertambangan, dan kewajiban retribusi daerah 10 persen yang tidak dipenuhi.

Selain itu, penerbitan SK Nomor 112 Tahun 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Pertambangan dinilai bermasalah karena dokumen AMDAL PT RSM tidak disusun sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP).