Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PNM telah menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan subsidi bunga atau margin tersebut.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan KPPS merupakan program yang diinisiasi Presiden untuk membantu perempuan prasejahtera, baik yang telah menjalankan usaha maupun yang baru akan merintis usaha mikro, dalam memperoleh akses pembiayaan.

Maman menyampaikan selain penyaluran pembiayaan, lembaga penyalur juga diwajibkan memberikan pendampingan kepada penerima manfaat.

Pendampingan dilakukan melalui kunjungan paling sedikit satu kali dalam dua minggu, edukasi pengelolaan keuangan, pelatihan peningkatan kapasitas usaha, serta pemantauan perkembangan usaha.