NADIKABAR.COM — Warga bernama Ferdinandus Klau mengajukan gugatan terhadap UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon yang berprofesi sebagai PNS ini meminta MK mewajibkan verifikasi identitas asli untuk mencegah akun media sosial anonim.
Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (4/9/2026), gugatan itu teregister dengan nomor 333/PUU-XXIV/2026. Dalam gugatannya, pemohon menggugat pasal Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Dalam gugatannya, Ferdinandus mengatakan dirinya mengalami kerugian dengan berlakunya pasal itu. Dia menyebut pasal itu memungkinkan seseorang membuat akun media sosial tidak sesuai dengan identitas atau anonim.