"Ketidaktegasan aturan tersebut semakin memberikan ruang bagi pengguna sistem elektronik termasuk media sosial untuk membuat, menggunakan, dan menyebarkan konten menggunakan identitas palsu, akun anonim, atau akun yang tidak terverifikasi," ujarnya.
Dia juga mengaku pernah dirugikan oleh akun anonim menyebarkan fotonya disertai narasi yang dianggapnya telah mencemarkan nama baiknya. Dia mengatakan penyebaran foto oleh akun anonim itu dilakukan tanpa izin dari dirinya.
"Bahwa penyebarluasan foto Pemohon oleh akun media sosial Tiktok yang palsu dan akun anonim pada grup Facebook yang tidak terverifikasi keasliannya tersebut, dilakukan pada tanggal 6 Maret 2026, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun yang sama," ujarnya.
Pemohon lalu membandingkan aturan pembuatan akun medsos di Indonesia dengan sejumlah negara seperti China, Vietnam, hingga Korea Selatan. Dia mengatakan negara-negara itu membuat aturan yang mengharuskan penggunaan identitas asli untuk membuat akun media sosial.