"Bahwa dari preseden negara-negara tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kewajiban penggunaan identitas asli dan autentikasi di media sosial bukanlah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, melainkan manifestasi nyata dari pelaksanaan tanggung jawab negara," ujarnya.

1. Mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya2. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19453. Menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU ITE tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "Setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya, dengan wajib menerapkan verifikasi identitas asli bagi setiap pengguna sistem elektronik'.4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).