NADIKABAR.COM — 7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jokowi membeberkan sejumlah hal terkait riwayat pendidikannya hingga menunjukkan ijazahnya dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai perguruan tinggi.

Sidang berlangsung Kamis (5/11/2026). Dua anak Jokowi yakni Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep turut hadir dalam persidangan.

Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berikut poin-poin kesaksian Jokowi:

Jokowi mengaku heran pada Roy Suryo sebab menyimpulkan ijazahnya palsu. Padahal, kata Jokowi, Roy Suryo belum melihat ijazah aslinya tapi sudah memberikan kesimpulan.

"Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana. Saya itu kadang-kadang nggak ngerti logika berpikirnya seperti apa," kata Jokowi.

Video wawancara Roy Suryo di akun YouTube Official iNews berjudul 'Eksklusif, Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan Skripsi Jokowi, Rakyat Bersuara 22/04' diputar jaksa dalam persidangan. Video itu diunggah pada 22 April 2025.

Jokowi lalu merespons Roy Suryo dalam video tersebut dengan menyinggung halaman pengesahan atau halaman pengujian skripsinya. Roy Suryo mengatakan halaman tersebut tidak ada dalam skripsi Jokowi dan justru ditampilkan pada skripsi orang lain.

"Yang Mulia, pada menit ke-5 sampai ke menit 5.38, Terdakwa menyampaikan: "Halaman pengesahan atau halaman pengujian, ini lucu lagi. Tidak ada di skripsinya Jokowi. Justru ini ditampilkan pada skripsinya orang lain yang ada di situ," kata Jokowi.

"Teman-teman bisa lihat, paling lucu di sini dipertahankan di depan penguji tesis. Prof, tesis itu S1 atau S2? S2, ya?" Profesor itu mengatakan tesis itu S2. Padahal setelah saya cek terhadap skripsi yang ada, yang saya miliki, tidak ada kata-kata itu yang namanya tesis, nggak ada. Tulisan di skripsi saya juga skripsi. Di lembar pengesahan juga skripsi, nggak ada tulisan tesis," imbuh dia.

Jokowi membantah tudingan soal bentuk huruf atau font pada sampul skripsinya tidak sesuai zaman. Dia menjelaskan kover skripsinya saat itu dicetak di Percetakan Perdana dan bukan hanya miliknya yang menggunakan font tersebut.

"Kalau dikatakan bahwa kovernya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia," kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan proses pencetakan skripsi dilakukan setelah dinyatakan lulus ujian pada 23 Oktober 1985. Dia menyebut skripsinya sempat mengalami revisi sebelum dicetak.

"Dan pada tanggal 23 Oktober 1985 dilakukan ujian skripsi dengan dosen penguji Insinyur Sofyan Warsito dan Insinyur P Burhanuddin. Saya dinyatakan lulus dengan nilai A," katanya.

"Kemudian setelah sedikit revisi, skripsi itu saya cetak di Percetakan Perdana, dengan kover dan lembar pengesahan oleh Percetakan Perdana, kemudian halaman yang lainnya saya lakukan dengan ketik manual," imbuh dia.