NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan jajaran mengamankan solar dengan total sebanyak 32 ton terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sejumlah wilayah di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan BBM subsidi tersebut diamankan dari sejumlah operasi penindakan yang berlangsung sejak 19 hingga 25 Oktober 2026."Selain mengamankan solar subsidi, polisi juga menangkap 22 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi," katanya.
Joko Krisdiyanto menyebutkan para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah jajaran polres dan polresta Polda Aceh. Bersama tersangka, turut diamankan 18 kendaraan , baik roda empat maupun enam.