NADIKABAR.COM — Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap delapan orang terduga pelaku penambang emas ilegal tanpa izin di kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat, Kamis dini hari.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah setempat," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, Kamis.

Operasi senyap yang berlangsung pada Kamis (1/10) sekitar pukul 01.30 WIB menjelang dini hari dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi dan Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal.

Setelah menempuh perjalanan membelah kegelapan malam, tim gabungan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 02.10 WIB dan langsung mengepung area tambang.