"Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif," kata Kapolres Muhammad Taufik.
Ia mengatakan kasus penambangan ilegal ini selanjutnya ditangani secara intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bekerjasama dengan Satreskrim Polres Nagan Raya, guna mengusut tuntas legalitas kegiatan, mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, serta mengurai rantai operasional tambang emas ilegal.
Penindakan tegas ini menegaskan komitmen Kepolisian Daerah Aceh dalam menindak setiap praktik pertambangan tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya, kata Kapolres Muhammad Taufik.