Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polda Aceh tangkap delapan penambang emas di Nagan Raya
Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap delapan orang terduga pelaku penambang emas ilegal tanpa izin di kawasan h
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 23:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Di lokasi, petugas mengamankan delapan orang pekerja beserta dua unit alat berat ekskavator merek Zoomlion yang diduga digunakan untuk mengeruk material tambang secara ilegal.
Selain delapan terduga pelaku yang memiliki peran bervariasi mulai dari operator ekskavator, kernet, hingga pekerja bagian penyaringan (asbuk).
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting antara lain asbuk, dua unit alat pendulang (indang), tiga buah ambal penyaring, buku catatan hasil perolehan emas, beberapa unit telepon seluler, serta dokumentasi titik koordinat lokasi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.