NADIKABAR.COM — Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap delapan orang terduga pelaku penambang emas ilegal tanpa izin di kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat, Kamis dini hari.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah setempat," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, Kamis.

Operasi senyap yang berlangsung pada Kamis (1/10) sekitar pukul 01.30 WIB menjelang dini hari dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi dan Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal.

Setelah menempuh perjalanan membelah kegelapan malam, tim gabungan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 02.10 WIB dan langsung mengepung area tambang.

Di lokasi, petugas mengamankan delapan orang pekerja beserta dua unit alat berat ekskavator merek Zoomlion yang diduga digunakan untuk mengeruk material tambang secara ilegal.

Selain delapan terduga pelaku yang memiliki peran bervariasi mulai dari operator ekskavator, kernet, hingga pekerja bagian penyaringan (asbuk).

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting antara lain asbuk, dua unit alat pendulang (indang), tiga buah ambal penyaring, buku catatan hasil perolehan emas, beberapa unit telepon seluler, serta dokumentasi titik koordinat lokasi.

"Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif," kata Kapolres Muhammad Taufik.

Ia mengatakan kasus penambangan ilegal ini selanjutnya ditangani secara intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bekerjasama dengan Satreskrim Polres Nagan Raya, guna mengusut tuntas legalitas kegiatan, mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, serta mengurai rantai operasional tambang emas ilegal.

Penindakan tegas ini menegaskan komitmen Kepolisian Daerah Aceh dalam menindak setiap praktik pertambangan tanpa izin demi menjaga kelestarian lingkungan serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya, kata Kapolres Muhammad Taufik.