NADIKABAR.COM β€” Kepolisian Daerah Bali mencatat sebanyak 161 kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) sebagai pelaku sepanjang 2026 dengan jumlah 182 orang.

Data tersebut disampaikan Kapolda Bali saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Presisi Polda Bali, Denpasar, Jumat.

Kapolda Bali mengatakan keterlibatan WNA dalam perkara hukum menjadi salah satu dinamika kriminalitas yang mendapat perhatian Polda Bali dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bali.

Selain WNA sebagai pelaku, Polda Bali mencatat 218 kasus dengan 239 orang WNA menjadi korban sepanjang 2026. Dengan demikian, penanganan perkara yang melibatkan WNA menjadi salah satu bagian dari dinamika penegakan hukum di Bali.

β€œKeterbatasan personel maupun sarana dan prasarana menjadi bagian yang terus kami evaluasi. Polda Bali melakukan pemetaan kebutuhan secara terukur sekaligus meningkatkan kompetensi personel agar pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ungkap Kapolda Bali.

Ia menjelaskan secara keseluruhan, Polda Bali mencatat sebanyak 5.541 perkara pada 2024 dan meningkat menjadi 5.758 perkara pada 2025.