Dalam pemaparan tersebut, Kapolda Bali juga menyampaikan kondisi sumber daya penyidik. Dari kebutuhan ideal sebanyak 2.009 penyidik dan penyidik pembantu, saat ini baru terpenuhi 1.684 personel sehingga masih terdapat kekurangan 325 personel.

Meski menghadapi keterbatasan personel, Polda Bali terus meningkatkan kapasitas penyidik melalui pendidikan dan pengembangan spesialisasi, workshop, sertifikasi, serta peningkatan kompetensi.

“Polda Bali berkomitmen untuk terus menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif sekaligus memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional kepada masyarakat. Berbagai keterbatasan yang ada tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kami,” ujar Kapolda Bali.

Kunjungan Komisi III DPR RI tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pendalaman mengenai berbagai tantangan penegakan hukum di Bali, termasuk perkembangan kriminalitas, penyelesaian perkara, keterlibatan WNA, kesiapan personel, serta dukungan sarana dan prasarana penyidikan.

Kapolda Bali menegaskan keterbatasan personel maupun sarana dan prasarana menjadi bagian yang terus dievaluasi untuk memastikan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal.