Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut dengan berkoordinasi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Sementara itu, terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Berdasarkan temuan di lokasi, pelaku diduga melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.

Ariasandy mengatakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketentuan tersebut, memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Polda Bali mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga upaya penyelundupan satwa dilindungi tersebut dapat digagalkan.