β€œPenyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut,” ujar Ariasandy.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir, agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi serta segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui aktivitas serupa.

Saat ini, 22 ekor penyu hijau tersebut telah mendapatkan perawatan.

Penyu-penyu itu akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali.

Polda Bali menegaskan upaya pengawasan dan patroli di wilayah perairan akan terus dilakukan untuk mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut.