NADIKABAR.COM — Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali menemukan sejumlah beras premium dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan pengawasan di sejumlah titik penjualan di Bali. Sementara itu, harga beras SPHP yang ditemukan masih sesuai atau di bawah HET.

Pengawasan dilakukan Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali bersama instansi terkait pada Jumat (11/9/2026). Kegiatan dimulai pukul 08.00 Wita dengan menyasar sejumlah distributor, pasar tradisional, hingga supermarket.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk memastikan perdagangan beras berjalan sesuai ketentuan, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi lonjakan harga maupun praktik perdagangan yang tidak sesuai aturan.

Salah satu temuan terdapat di Toko Sari Muncul, Pasar Tradisional Kreneng, Denpasar. Beras premium merek Putri Sejati dan Ratu Ayu kemasan 25 kilogram (kg) dijual Rp 395 ribu atau Rp15.800 per kg. Harga tersebut Rp 900 per kg di atas HET beras premium yang ditetapkan Rp14.900 per kg.

Untuk kemasan 10 kg, kedua merek tersebut dijual Rp 160 ribu atau Rp 16 ribu per kg. Sedangkan kemasan 5 kg dibanderol Rp 82 ribu atau Rp 16.400 per kg.

Berbeda dengan beras premium, beras SPHP kemasan 5 kg di lokasi tersebut dijual Rp 60.000 atau Rp12.000 per kg. Harga ini masih berada Rp 500 per kg di bawah HET SPHP sebesar Rp12.500 per kg.

Sementara itu, di Supermarket Freshindo Jalan Diponegoro, Denpasar, pengawasan menunjukkan sejumlah beras premium juga dijual di atas HET. Beras Putri Sejati ukuran 25 kg dijual Rp 414.750 atau Rp16.590 per kg, kemasan 10 kg Rp 167.850 atau Rp16.785 per kg, dan kemasan 5 kg Rp 84.530 atau Rp 16.906 per kg.