Selain Putri Sejati, beras premium merek Daun Pandan kemasan 10 kg dijual Rp 170.100 atau Rp 17.010 per kg dan kemasan 5 kg Rp 84.980 atau Rp 16.996 per kg. Beras merek Kleneng Singaraja dan Cangkul kemasan 5 kg masing-masing dijual Rp 84.980 atau Rp 16.996 per kg.
Untuk beras SPHP, Freshindo menjual kemasan 5 kg seharga Rp 62.500 atau tepat Rp 12.500 per kg, sesuai dengan HET.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Distributor Lucky Mart Denpasar. Di lokasi tersebut, beras premium Putri Sejati dan Ratu Ayu kemasan 25 kg dijual Rp 390.000 atau Rp 15.600 per kg. Sementara kemasan 10 kg dijual Rp 167.850 atau Rp16.785 per kg dan kemasan 5 kg Rp 84.530 atau Rp 16.906 per kg.
Data hasil pengecekan tersebut menjadi perhatian Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali untuk memastikan setiap mata rantai distribusi dapat berjalan secara transparan dan wajar. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap harga jual, tetapi juga terhadap asal-usul barang dan harga perolehan di tingkat distributor maupun pedagang.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menegaskan bahwa kehadiran Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali bukan semata-mata untuk melakukan pemeriksaan, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga kepentingan masyarakat.
"Pengawasan harga dan mutu beras ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar, kualitas yang sesuai, dan ketersediaan yang tetap terjaga. Kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar dengan mengorbankan masyarakat," ujar Ariasandy.
Menurutnya, temuan adanya beras premium yang dijual di atas HET menjadi bahan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut. Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali akan terus melakukan pemantauan terhadap rantai pasok, termasuk melihat faktor yang mempengaruhi terbentuknya harga dari tingkat distributor hingga konsumen.