NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten bersama polres jajaran mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite selama Oktober 2026.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi. Karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang menyalahgunakan subsidi untuk kepentingan pribadi atau mencari keuntungan dengan melanggar hukum,” kata Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan di Serang, Senin.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.
Rinciannya, dua tersangka diamankan Ditreskrimsus Polda Banten, empat tersangka oleh Polresta Tangerang, tiga tersangka oleh Polres Cilegon, dan dua tersangka oleh Polres Lebak.
Sementara itu, masing-masing satu tersangka diamankan Polresta Serang Kota, Polres Serang, dan Polres Pandeglang. Para tersangka masing-masing berinisial NN dan SB; FI, AL, FA, dan MN; MU, ZU, dan EN; AS dan SA; serta BH, SA, dan AH.