Petugas juga mengamankan 10 kendaraan, 86 jeriken berkapasitas 35 liter, 30 drum, 21 galon air mineral, serta sejumlah perlengkapan penampungan dan pemindahan BBM lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hendra menyatakan Polda Banten akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.