NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten bersama polres jajaran mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite selama Oktober 2026.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi. Karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang menyalahgunakan subsidi untuk kepentingan pribadi atau mencari keuntungan dengan melanggar hukum,” kata Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan di Serang, Senin.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.
Rinciannya, dua tersangka diamankan Ditreskrimsus Polda Banten, empat tersangka oleh Polresta Tangerang, tiga tersangka oleh Polres Cilegon, dan dua tersangka oleh Polres Lebak.
Sementara itu, masing-masing satu tersangka diamankan Polresta Serang Kota, Polres Serang, dan Polres Pandeglang. Para tersangka masing-masing berinisial NN dan SB; FI, AL, FA, dan MN; MU, ZU, dan EN; AS dan SA; serta BH, SA, dan AH.
Hendra mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku membeli BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam yang telah dimodifikasi.
BBM tersebut kemudian dipindahkan menggunakan mesin pompa ke wadah penampungan untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi guna memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 6.036 liter Biosolar dan 409 liter Pertalite sebagai barang bukti.
Petugas juga mengamankan 10 kendaraan, 86 jeriken berkapasitas 35 liter, 30 drum, 21 galon air mineral, serta sejumlah perlengkapan penampungan dan pemindahan BBM lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Hendra menyatakan Polda Banten akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.