"Satu warga di Malioboro ditangani oleh Polresta Yogyakarta dengan membawa sajam, termasuk juga 12 (kasus) yang kami sudah koordinasi dengan kejaksaan, sudah mengarah kepada tindak pidana yaitu penyerangan terhadap aparat," ujarnya.

Ia menyebut penegakan hukum juga berlaku terhadap internal kepolisian apabila terdapat anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.

"Saat ini juga dalam proses penyidikan. Olah TKP, penyidikan, dan ini mengarah pelakunya kepada anggota Polri dan ini pun kalau nanti terbukti, kita proses hukum," katanya.

Ia menilai aksi kekerasan oleh masyarakat, terlebih oleh aparat, merupakan tindakan yang dilarang dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).