"Karena aksi kekerasan oleh aparat tidak boleh terjadi. Apalagi dengan tindakan, dengan kalimat ekstra (berlebihan) aja tuh enggak boleh," ujarnya.

Untuk memastikan objektivitas penanganan, lanjut dia, seluruh proses pengawasan dilakukan secara internal oleh Itwasda serta melibatkan pengawasan eksternal dari Kompolnas melalui Surat Nomor B/384/XI/RES.1.1./2026.

Polda DIY juga telah bersurat kepada Komnas HAM perihal asistensi penanganan kasus sesuai Surat Nomor B/383/XI/RES.1.1./2026 tanggal 6 November 2026.

"Siapapun juga, sebagaimana saya sampaikan, tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota-anggota kami," katanya.