"Ini juga bagian langkah pencegahan, sehingga diharapkan bagi para perusuh, bagi para pelaku-pelaku yang punya niat untuk berbuat anarkis, bahwa negara hadir dan siap sekarang. Untuk Polda DIY melalui penguatan satu detasemen," katanya.

Ia menyebut Satgas Pagar akan melakukan patroli dan apabila terdapat seseorang yang tertangkap tangan membawa barang bukti yang melanggar aturan, akan dilakukan proses hukum.

"Proses hukum ini oleh kami, kami akan selalu melibatkan pengawas internal yaitu dari inspektorat dipimpin oleh Pak Irwasda dan melibatkan pengawas eksternal yaitu dari Kompolnas, dari Komnas HAM," ujarnya.