NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) bersama jajaran Polres/Polresta menyita sebanyak 6.182 botol minuman beralkohol ilegal dalam razia yang digelar pada 26 Oktober hingga 6 November 2026 serta menelusuri pemasok alkohol murni yang digunakan sebagai bahan baku minuman keras tersebut.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol. Arie Fadlani mengatakan temuan terbanyak dalam razia tersebut berada di Kabupaten Bantul karena wilayah itu terdapat sejumlah industri rumahan minuman keras oplosan.

"Itu temuan paling banyak itu di daerah Bantul. Ada empat lokasi yang kita temukan home industry atau pembuatan tersebut di daerah Bantul," kata Arie dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Sabtu.

Menurut dia, pengungkapan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum serta pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah DIY.

Industri rumahan tersebut memproduksi miras oplosan yang dibuat dengan beragam campuran.