"Home industry tersebut memproduksi minuman beralkohol dengan mencampurkan alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman," ujarnya.
Ia merinci polisi menyita sebanyak 2.164 botol minuman beralkohol pabrikan, 4.018 botol plastik minuman oplosan, 57 galon mineral, serta 114 plastik alkohol murni dalam razia tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat terkait proses hukum serta mekanisme pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ilegal di Mapolda DIY," katanya.
Arie mengatakan alkohol yang digunakan untuk memproduksi miras ilegal tersebut diperoleh dari toko resmi dengan melampirkan surat pernyataan bahwa alkohol akan digunakan sebagai bahan campuran parfum.